Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Taruna Akpol Tersangka Tewasnya Adam Dijerat Pasal Penganiayaan

Kompas.com - 21/05/2017, 08:13 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus tewasnya taruna Akpol tingkat II Brigdatar Muhammad Adam dipastikan berlanjut ke ranah pidana.

Sebanyak 14 orang taruna senior Adam dijadikan tersangka. Ke-14 taruna itu dijerat pasal penganiayaan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, ada peran dan tugas yang berbeda-beda dilakukan para tersangka untuk "menghukum" taruna juniornya.

Para taruna itu ada yang berperan sebagak eksekutor yang memukuli Adam hingga tewas, ada yang memberi arahan, ada juga yang mengawasi ruangan agar pemberian hukuman tidak diketahui pembina atau pengasuh di Akpol.

(Baca: Ini Peran 14 Tersangka Penganiayaan Taruna Akpol hingga Tewas)

"Dijerat dengan Pasal 170 subsider 351 ayat 3 jo Pasal 55 dan Pasal 46 KUHP," kata Condro, dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Sabtu malam.

Pasal 170 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan"

Sementara Pasal 351 ayat 3 KUHP memuat tentang penganiayaan. Ayat 3 di pasal 351 KUHP juga berhubungan dengan ayat sebelumnya.

Pasal 351 ayat 1 berbunyi "Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500"

Sementara ayat (3) berbunyi: "Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun"

(Baca: 14 Taruna Akpol Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Junior hingga Tewas)

Condro mengatakan, para taruna senior menganiaya Adam di sebuah gudang yang tak terpakai di flat A Kompleks Akpol.

"Gudang berukuran sekitar 4x8 meter," tambahnya.

Hadir dalam jumpa pers ini Gubernur Akpol Irjen Anas Yusuf, perwakilan Kompolnas, Tim Mabes Polri, bidang Propram, Irwasda, dan Diskrimum Polda Jateng.

Kompas TV Kapolda Jateng: Terlibat Pidana, Taruna Bisa Dipecat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com