Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Taruna Akpol Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Junior hingga Tewas

Kompas.com - 20/05/2017, 21:54 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 14 taruna tingkat III di Akademi Kepolisian Semarang ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Taruna Dua Muhammad Adam. 14 taruna tingkat III itu merupakan para senior di sekolah perwira itu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan 14 tersangka," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono di Mapolda Jateng, Sabtu (20/5/2017) malam.

14 tersangka itu ditetapkan tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Ada peran utama, dan peran membantu.

Condro memastikan 14 tersangka itu adalah semua taruna tingkat III yang terlibat dalam malam kejadian.

(Baca juga: Sebelum Tewas, Taruna Akpol Dihukum Seniornya karena Dinilai Tak Disiplin)

Penetapan tersangka, sambung Condro, merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan sejak Kamis malam.

"Gelar sudah dilakukan sebanyak tiga kali," ujarnya.

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa 35 saksi, yaitu 21 taruna tingkat II dan 14 taruna tingkat III. Semua taruna tingkat III yang diperiksa dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Malam ini ditetapkan sebagai tersangka, besok dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, harus didampingi PH (penasehat hukum)," ujarnya.

(Baca juga: Taruna Akpol Tewas, Polisi Periksa 35 Saksi)

Brigadatar Adam tewas setelah menjalani apel pembinaan oleh para seniornya di Akpol. Sebelum tewas, Adam sempat pingsan hingga dibawa ke Rumah Saki Akpol Semarang.

Dari hasil visum terdapat bekas luka lebam di bagian dada. Korban juga mengalami luka di bagian paru-paru dalam tepatnya di kiri dan kanan. Akibatnya, korban gagal nafas karena tidak mendapat oksigen.

Hadir dalam jumpa pers ini Kapolda Jateng, Gubernur Akpol, perwakilan Kompolnas, Tim Mabes Polri, bidang Propram, Irwasda, dan Diskrimum Polda Jateng.

 

 

Kompas TV Seusai disemayamkan, jenazah langsung dimakamkan di tempat pemakaman wakaf keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com