Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Pencabulan Bocah 3 Tahun Terungkap Melalui Telepon Genggam

Kompas.com - 12/05/2017, 10:30 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

NAGEKEO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk Sarjun alias Lopolo (46), warga Nangahure Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka, karena mencabuli seorang bocah perempuan berusia 3 tahun berinisial B.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Jules Abraham Abast mengatakan, seusai mencabuli B, Sarjun mengambil foto perbuatan cabulnya itu menggunakan telepon genggamnya (HP).

“Kejadian itu bermula ketika korban B diajak untuk menginap di rumah tersangka karena masih menganggap sebagai saudaranya. Tanpa menaruh curiga sedikitpun, ibu korban mengizinkan anaknya menginap di rumah tersangka di Desa Nangandero, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo,” kata Jules kepada Kompas.com, Kamis (11/5/2017) malam.

Keesokan harinya, B diantar pulang oleh tersangka ke rumahnya. Namun nahas bagi tersangka, perbuatannya diketahui oleh Ibu korban melalui HP milik tersangka yang di-charge di rumah korban.

(Baca juga: Empat Hal yang Bisa Memicu Pencabulan Anak)

 

“Rupanya tersangka mengabadikan perbuatan mesumnya kepada korban berupa gambar yang tidak senonoh di dalam HP milik tersangka. Ibu korban sempat membuka HP milik pelaku dan mendapati sejumlah foto pencabulan terhadap anaknya,” beber Jules.

Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban langsung melapor ke Polsek Aesesa. Tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah kosong di pinggir pantai Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

“Berkat informasi dari masyarakat setempat, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Rutan Polsek Aesesa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

(Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Tertinggi di Sumatera Utara)

Kompas TV Pelaku Pencabulan Ini Diringkus saat Menikah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com