MATARAM, KOMPAS.com - Tim hukum #SaveIbuNuril mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Baiq Nuril Maknun, terdakwa dalam kasus UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
"Penangguhan penahanan masih dipertimbangkan untuk minggu depan. Sudah diajukan," kata koordinator hukum #SaveIbuNuril, Joko Jumadi, saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2017).
Hari ini, penangguhan penahanan telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Nuril kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, dalam sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi.
Menurut Joko, penangguhan penahanan diajukan karena alasan kemanusiaan. Sebab, Nuril memiliki tiga orang anak yang masih membutuhkan perhatian dari orangtua.
Apalagi sejak Nuril ditahan, suaminya Lalu Isnaini harus berhenti dari pekerjaannya untuk mengurus ketiga anaknya. Joko menyebutkan, saat ini sudah ada 28 nama, baik dari lembaga maupun perorangan, yang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk terdakwa Nuril.
Beberapa penjamin di antaranya, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketua DPRD Lombok Timur, Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB dan sisanya adalah lembaga-lembaga.
"Wakil Wali Kota Mataram (Mohan Roliskana) akan mengirimkan langsung ke Ketua Pengadilan," kata Joko.
(Baca juga: Terjerat UU ITE, Ibu Tiga Anak Mendekam di Penjara)
Sebelumnya diberitakan, Baiq Nuril Maknun mendekam di penjara karena dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon yang diduga mengandung unsur asusila.
Ibu tiga anak ini terpaksa harus ditahan setelah menjadi terdakwa dalam kasus ITE. Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(Baca juga: Kirim Pesan Lewat Facebook, Pengusaha di Mataram Jadi Tersangka)