Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Menko Polhukam: Buktikan Kesalahan HTI di Pengadilan

Kompas.com - 10/05/2017, 17:43 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Tedjo Edy Purdjianto berkomentar soal pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kata dia, pemerintah harus membuktikan pelanggaran yang dibuat HTI di pengadilan.

"Pemerintah harus bisa buktikan kesalahan HTI, jika tidak, akan menimbulkan gejolak di kemudian hari," kata ketua Dewan Penasihat Partai Berkarya ini di Surabaya, Rabu (10/5/2017).

Baca juga: Keinginan Pemerintah Bubarkan HTI Dinilai Terlalu Reaktif

Menurut Tedjo, pembubaran sebuah organisasi masyarakat tidaklah mudah, harus ada peringatan pertama hingga ketiga, dan kajian hukum. Setelah itu baru dibekukan melalui proses di pengadilan.

"Saya tidak tahu, apakah pembubaran HTI kemarin sudah ada peringatan atau belum," ujarnya.

Yang pasti, kata dia, saat menjabat Menkopolhukam, dia tidak pernah direpotkan dengan urusan HTI.

"Mungkin dulu dengan saat ini kondisinya berbeda," terang mantan politisi Partai Nasdem ini.

Ada sejumlah alasan mengapa pemerintah membubarkan HTI. Kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, di antaranya, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak pernah melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomo 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Baca juga: Pemerintah Klaim Punya Bukti Lengkap untuk Bubarkan HTI

Pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses pembubaran HTI.

Kompas TV HTI Tolak Rencana Pembubaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com