Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Rekannya Dibebaskan, Nelayan Aceh Barat Sandera Mobil Tahanan

Kompas.com - 08/05/2017, 18:12 WIB
Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Ratusan nelayan tradisional di Kabupaten Aceh Barat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh mendesak agar enam nelayan yang ditangkap Satuan Pol Air Polres Aceh Barat pada akhir Meret 2017 lalu karena diduga menggunakan jaring tangkapan ikan tidak ramah lingkungan agar segera dibebaskan.

“Kami mendesak agar enam nelayan tradisional rekan kami yang ditangkap itu segera dibebaskan, kalau tidak dilepas kami akan tidur di depan kantor PN ini," kata Indra Jumpa, Koordinator aksi kepada wartawan, Senin (8/5/2017).

Pantauan Kompas.com, massa pendemo nelayan tradisional yang juga dikuti oleh kaum ibu dan anak-anak itu melakukan aksi dengan cara berorasi secara bergantian.

Dalam aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian itu, sempat terjadi saling dorong antara massa dengan petugas keamanan karena keluarga terdakwa tak diizinkan masuk ke ruang sidang.

“Bebaskan keluarga kami, kami mencari ikan di laut tidak mencuri uang negara, kalau tidak ada nelayan cari ikan kalian tidak bisa makan ikan,” ucap salah satu wanita dari keluarga terdakwa.

Karena merasa aspirasinya tidak ada yang menanggapi, massa akhirnya menyandera mobil bus tahanan kejaksaan yang membawa terdakwa dari lapas kelas II B Meulaboh ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Mereka juga mengancam akan terus bertahan di depan kantor pengadilan hingga enam rekan mereka kembali dibebaskan.

“Kami terpaksa harus menyandera mobil tahanan karena rekan kami tidak dibebaskan, dan kami juga akan bertahan di depan kantor Pengadilan Negeri sampai rekan kami dibebaskan, semua akan menginap kami disini,” kata Indra.

Baca juga: Jokowi Instruksikan Menteri Susi Perpanjang Masa Peralihan Cantrang Nelayan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com