Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Sultan Disebut segera Terbitkan Pergub Taksi "Online" Akhir Mei

Kompas.com - 03/05/2017, 20:24 WIB
Kontributor Yogyakarta, Teuku Muhammad Guci Syaifudin

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan sopir taksi konvensional akhirnya dipenuhi setelah melakukan aksi unjuk rasa untuk kedua kalinya di depan kantor Gubernur DIY, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu (3/5/2017).

Rencananya, Sri Sultan akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur keberadaan taksi online.

"Segera diterbitkan pergub tentang penyelenggaraan taksi online atau taksi sewa khusus paling lambat 30 Mei (2017)," ujar Miftah Mujahid, kuasa hukum Paguyuban Taksi dan Angkutan Umum Yogyakarta.

Tak hanya soal penerbitan pergub, pihaknya dengan pemerintah dan Polda DIY menyepakati beberapa poin. Satu di antaranya, jumlah taksi online di DIY hanya berjumlah 10 persen dari jumlah taksi konvensional di DIY.

Di samping itu, angkutan berbasis teknologi informatika dalam bentuk apapun harus mengikuti UU Nomor 22 Tahun 2009. "Taksi sewa khusus akan diberi identitas khusus. Jadi tidak ada mobil angkutan umum yang tidak ada identitasnya," tuturnya.

(Baca juga: Sopir Taksi di Yogyakarta, Tagih Janji Sri Sultan soal Taksi "Online")

Miftah menambahkan, pemda akan mensosialisasikan hal tersebut selama seminggu. Polda DIY pun akan memanggil pengusaha taksi online di DIY untuk menghentikan aktivitasnya dan tidak melakukan perekrutan karyawan sebelum pergub terbit.

"Belum ada pergub mereka harus menghentikan aktivitasnya. Mengenai sanksi pihak polisi yang akan menindak tegas," ucapnya.

Dia pun meminta pengemudi taksi konvensional di DIY untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sebaiknya, kata dia, pengemudi taksi konvensional mengawal dan mengamati proses penerbitan pergub.

"Sebelum 30 Mei, kalau ada (taksi online) yang bandel beroperasi, kita foto saja dan sampaikan ke aparat penegak hukum," tutupnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com