SEMARANG, KOMPAS.com - Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Yudi Indras Wiendarto mendesak perusahaan di Jateng segera menetapkan skala upah untuk buruh.
Dia menilai saat ini masih banyak perusahaan di Jateng yang belum menerapkan skala upah buruh. Skala upah bagi buruh harus segera diterapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
"Peringatan hari buruh setiap tanggal 1 Mei ini harus jadi momentum untuk mengingatkan kewajiban perusahaan. Kami mendorong agar perusahaan segera menentukan struktur skala upah,” ucap Yudi, Sabtu (29/4/2017).
Menurut Yudi, pemerintah memberi batas hingga Oktober 2017 untuk semua perusahaan menetapkan skala upah buruh. Yudi mendorong agar perusahaan bisa lebih cepat menjalankannya.
"Skala upah yang menjadi upah tambahan bagi buruh akan meningkatkan prestasi kerja, dan perusahaan sendiri akan diuntungkan dengan itu," kata politisi Gerindra tersebut.
(baca: Buruh Bekerja Saat "May Day", Ganjar Minta Data Perusahaan Pelanggar)
Terkait penentuan skala upah itu, perusahaan harus mencapai kesepakatan dengan buruh dan termasuk kesepakatan mengenai upah minimum Kabupaten/Kota.
Buruh bisa mendapatkan pendapatan tambahan selain UMK, dan dalam kesepakatan dengan perisahaan akan diatur soal kriteria penentuan skala upah, baik itu lama masa kerja, produktivitas, prestasi, latar belakang pendidikan atau kehadiran.
“Skala upah ini bisa memacu buruh untuk terus meningkatkan prestasi. Di sisi lain, menekan kecemburuan antarpekerja dari sisi pendapatan,” ujar Yudi.
Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng Gideon Suhartoyo meminta pemerintah daerah mengawal perintah penetepan struktur skala upah dengan melakukan bimbingan teknis tentang tata cara penyusunan skala upah.
“Kami juga meminta pemerintah ikut mengawal,” ucap Gideon.