Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jebol ATM, Mantan Karyawan Bank Ditangkap

Kompas.com - 28/04/2017, 16:34 WIB
Ari Himawan Sarono

Penulis

PEMALANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resort Pemalang, Jawa Tengah membekuk dua tersangka pelaku pembobolan mesin ATM, Jumat (28/4/2017).

Petugas menangkap RA(22) dan EP (23) warga Kecamatan Bantarbolang, Pemalang. RA merupakan mantan karyawan kontrak di sebuah bank di Pemalang di bagian monitoring mesin ATM, sementara EP merupakan tetangga yang diajak untuk melakukan aksinya.

Saat diinterogasi Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, RA mengaku bertugas menjebol mesin ATM dan EP menutup kamera CCTV.

"Kunci mesin ATM nya dapat dari teman, sebenarnya iseng saja melakukan itu, uangnya untuk senang-senang," kata RA.

Dari menjebol ATM, RA dan EP mendapatkan uang Rp 21 juta untuk foya-foya.

Tertangkapnya RA dan EP berawal dari laporan adanya pembobolan mesin ATM BRI yang berada di RS Rodliyah Achid, Moga. Polisi yang melakukan penyelidikan meminta CCTV di sekitar parkir ATM dan mendapati sepeda motor pelaku lalu melacaknya.

Setelah mendapatkan identitas dalam dua hari, polisi langsung menangkap para pelaku.

"Dari Rp 21 juta itu kita menyita Rp 12 juta, sebuah sepeda motor. Para pelaku dikenai pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara," ucap Kingkin.

Baca juga: Sempat Tabrak Polisi, Pelaku Pembobolan Mesin ATM Dihajar Warga

Kompas TV Polisi Bekuk 2 Rampok Bermodus Ganjal ATM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com