BOGOR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menahan dua orang pengusaha berinisial JM dan DR terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talud (turap) di wilayah Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Jumat (21/4/2017).
JM merupakan Direktur Utama PT Satria Lestari Graha, Kota Bogor. Sedangkan DR merupakan Direktur Utama PT Indotama Anugrah asal Bandung.
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Perairan Gresik Divonis Bebas
Kepala Kejari Kota Bogor Teguh Darmawan mengatakan, keduanya disangkakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar dalam proyek pembangunan talud anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
"Tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dititip di Lapas Paledang," kata Teguh.
Sementara, Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Andhi Fajar Arianto mengatakan, pihaknya telah menangani kasus tersebut selama 4 bulan.
Hari ini, sambung Andhi, tim penyidik menahan keduanya dalam proyek tahun anggaran 2015 tersebut.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pasar Induk Nunukan Bertambah
Ia menambahkan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah memeriksa 33 saksi. Dari perhitungan ahli, kata dia, kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar dari pagu anggaran proyek sebesar Rp 3,3 miliar.
"Ini masih dalam proses pengembangan dan masih penyidikan," pungkasnya.