Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelepasan Aset BUMD, Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/04/2017, 13:19 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SIDOARJO, KOMPAS.com - Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU), Jumat (21/4/2017).

Selain dua tahun penjara, majelis hakim yang dipimpin Tahsin juga mengganjar Mantan menteri BUMN itu dengan denda Rp 100 juta atau kurungan 2 bulan penjara jika denda tidak dibayar.

"Menghukum terdakwa Dahlan Iskan dengan penjara 2 tahun, dan denda 100 juta subsider 2 bulan penjara," kata hakim Tahsin.

Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi menghukum Dahlan dari dakwaan subsider pasal 3 undang-undang yang sama.

"Terdakwa secara sah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ungkap Tahsin.

(Baca juga: Dahlan Iskan: Terserah Saja Vonis Hakim Apa)

Setelah mendengar putusan hakim, Dahlan diberi waktu untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Usai berkonsultasi beberapa saat, Dahlan memilih untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

"Saya mengajukan banding yang mulia," ucapnya.

Putusan majelis hakim disambut dengan kesedihan oleh pengunjung sidang yang sebagian besar adalah pendukung Dahlan Iskan. Beberapa perempuan berkerudung bahkan terlihat meneteskan air mata.

Oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelumnya Dahlan Iskan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan, serta membayar ganti rugi negara Rp 8,3 miliar.

Jaksa menilai, penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Kabupaten Tulungagung dan Kediri itu melanggar ketentuan perundangan. Penjualan yang dilakukan Dahlan saat menjabat Direktur Utama ini menelan kerugian negara lebih dari Rp 11 miliar.

 

 

Kompas TV Dukungan bagi Dahlan Iskan dari Sejumlah Tokoh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com