Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Lain Kasus Pembunuhan di Pangkalan Bun

Kompas.com - 20/04/2017, 13:38 WIB
Kontributor Pangkalan Bun, Nugroho Budi Baskoro

Penulis

PANGKALAN BUN, KOMPAS.com - Polisi mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Muhammad atau Mhd (27), tersangka pembunuhan seorang pemuda bernama Aris Dewantoro (27) di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Namun polisi masih kesulitan mengungkap seorang lagi tersangka yang masih menjadi DPO.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kabupaten Kotawaringin Barat AKBP Pria Premos terkait kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Sabtu (8/4/2017) lalu, dalam rilis pengembangan penyidikan kasus ini di Mapolres Polres Kotawaringin Barat, di Pangkalan Bun, Kamis (20/4/2017).

Baca juga: Ini Motif Pembunuhan Satu Keluarga dengan Cara Dibakar di Medan

Premos menyebut, Mhd bersikeras bahwa ia adalah pelaku tunggal. Padahal, barang bukti dan keterangan saksi-saksi menunjukkan pelakunya dua orang.

"Yang sekarang jadi DPO, yang sudah kita kantongi namanya, ini sangat signifikan untuk melumpuhkan korban. Dialah yang pertama kali melumpuhkan korban, terlentang, baru dihajar sama tersangka atas nama Mhd ini," jelas Premos.

Ada dua barang bukti berupa sarung celurit di lokasi kejadian, yang menguatkan polisi pelakunya berdua. Sementara, celurit sudah dibuang para pelaku saat melarikan diri.

Kompas.com yang coba mengonfirmasi langsung kepada tersangka pun mendapat jawaban serupa. Tersangka bergeming dengan pengakuannya bahwa ia sendiri yang menghabisi Aris, warga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, itu.

Ada dugaan MHD hanya ingin menanggung risiko pembunuhan ini sendiri setelah dendamnya terbalaskan meski dengan bantuan orang lain juga.

Dibuntuti sebelum dibunuh

Polisi yakin pembunuhan ini dilakukan terencana karena korban sebelumnya sudah diincar. Menurut Premos, tersangka dan seorang temannya membuntuti korban saat mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seorang perempuan berinisial SU.

Saat itu, korban hendak mengurus jual-beli kendaraan dengan seorang koleganya, yang disebut berinisial SHL di Batu Belaman. Tak sampai lima menit di rumah SHL, tersangka dan temannya datang.

Sempat cekcok, lalu Mhd memukul korban. Saat korban berdiri, tersangka hendak memukul lagi, dan langsung dirangkul oleh korban.

"Pada saat dirangkul lah DPO melakukan pembacokan menggunakan arit (celurit) ke bagian punggung korban. Kemudian diseret ke luar rumah. Kemudian setelah telentang lemah, tersangka datang dengan membacok bagian dada, kemudian membacok bagian perut. Lalu, mereka melarikan diri," ujar Premos.

Pembunuhan ini terhitung sadis, karena korban dihujani banyak tusukan.

Dendam asmara

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com