Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kupang Sebut Pencemaran Laut Timor Kejahatan Internasional

Kompas.com - 17/04/2017, 23:35 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Kupang, Ayub Titu Eki mengatakan, hingga kini tidak ada yang menjamin pipa milik perusahaan Australia yang mengelola Blok Montara, PTT Exploration and Production, tidak mencemari Laut Timor lagi.

Jika pencemaran masih terjadi, Ayub menilai, perusahaan tersebut harus digugat secara pidana dan perdata karena masuk dalam kategori kejahatan internasional. 

Kasus pencemaran Laut Timor, sambung Ayub, disebabkan meledaknya anjungan minyak di Blok Montana. Ledakan yang mencemari hampir seluruh wilayah perairan pantai di NTT berdampak besar bagi lingkungan maupun ekonomi. 

Salah satu korbannya, usaha rumput laut warga menurun drastis, begitupun dengan tangkapan ikan nelayan yang berkurang. Karena itu, Pengadilan Federal Australia harus segera mengambil keputusan atas kasus ini.

(Baca juga: 7 Tahun Memperjuangkan Laut Timor untuk Warga NTT)

Sebenarnya, sambung Ayub, beberapa waktu lalu dirinya pernah didatangi dua pengacara asal Australia untuk membicarakan pencemaran Laut Timor. Saat dirinya bertanya apakah bisa dipastikan tumpangan minyak tidak terjadi lagi, kedua pengacara itu belum bisa memastikan.

“Kalau masih terjadi maka ini merupakan suatu kejahatan internasional. Karena bukan hanya kepada ekonomi rakyat tapi juga mematikan berbagai kehidupan di laut karena dampaknya akan lebih meluas dan penderitaan rakyat akan terus bertambah,” tuturnya, Senin (17/4/2017).

“Kalau perusahaan minyak asal Australia yang menyebabkan kebocoran dan tumpahan minyak lalu mengelak dan tidak mau membayar ganti rugi, itu namanya tidak mau bertangung jawab atas perbuatan mereka. Dan itu juga merupakan kejahatan kemanusiaan sehingga perlu dituntut secara pidana dan perdata,” sambungnya.

Karena itu, ia berharap dan meminta pemerintah pusat serius menyelesaikan ini. Karena dampaknya bukan hanya bagi NTT, tapi juga Indonesia.

(Baca juga: Pertemuan Jokowi dan PM Australia Diharapkan Bahas Pencemaran Laut Timor)

Seperti diketahui, sidang perdana gugatan class action 13.000 petani rumput laut asal NTT terhadap PTTEP Australia yang mengelola kilang minyak Montara telah digelar di Pengadilan Federal Australia pada 22 Agustus 2016.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Daniel Senda, petani rumput Laut asal Kabupaten Rote Ndao pada 3 Agustus 2016. Gugatan itu dibagi dalam tiga bagian, yakni pencemaran laut yang menghancurkan rumput laut milik petani, dampak pencemaran terhadap hasil tangkapan nelayan, dan terhadap kesehatan warga di NTT.

"Gugatan ini ditangani dua pengacara, yakni Ben Slade dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn Lawyers di Australia dan Greg Phelps dari Ward Keller, kantor pengacara terbesar di Australia Utara," kata Daniel.

Kilang Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor meledak pada 21 Agustus 2009 sehingga mencemari wilayah perairan budi daya rumput laut di 11 kabupaten dan satu kota di NTT.

Yaitu Kabupaten Rote Ndao, Sabu Raijua, Alor, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Malaka, Kupang, Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya dan Kota Kupang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com