Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bulan Buron, Putri Mantan Gubernur Maluku Utara Ini Belum Ditangkap

Kompas.com - 12/04/2017, 06:32 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Sudah sekitar 4 bulan, terpidana kasus tindak pidana korupsi anggaran Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), Vaya Amelia Armaiyn ditetapkan buron Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Andi Muldani Fajrin, Selasa (11/4/2017), menjelakan, putri mantan gubernur Maluku Utara itu masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2016. Namun hingga kini, tersangka belum ditemukan.

Baca juga: Presiden Direncanakan Hadiri Lomba Memancing di Ternate

Andi menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya. Permintaan itu sesuai surat nomor: 37/S.2.10/Ft.1/01/2017 tertanggal 12 Januari 2017 yang ditujukan ke Kapolres Ternate.

“Kita akan intensifkan untuk melacak keberadaan pelaku. Kita juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari dan menangkapnya,” kata Andi lagi.

Vaya ditetapkan sebagai DPO karena dinilai tidak kooperatif setelah pihak kejaksaan mendapatkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Nomor: 741/K/Pid.sus/2016, tertanggal 26 Oktober 2016 yang menambah hukuman bagi Vaya dari 3 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Baca juga: Pohon di Depan Kedaton Kesultanan Ternate Itu Diberi Nama ?Cengkeh Buwas?

Vaya merupakan terpidana kasus korupsi dana Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW 2007-2027) tahun anggaran 2010 senilai Rp 2,4 miliar. Saat itu, ia menjabat sebagai kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Maluku Utara.

Kompas TV Lindungi KPK dari Teror Koruptor (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com