TERNATE, KOMPAS.com - Sudah sekitar 4 bulan, terpidana kasus tindak pidana korupsi anggaran Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), Vaya Amelia Armaiyn ditetapkan buron Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Andi Muldani Fajrin, Selasa (11/4/2017), menjelakan, putri mantan gubernur Maluku Utara itu masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2016. Namun hingga kini, tersangka belum ditemukan.
Baca juga: Presiden Direncanakan Hadiri Lomba Memancing di Ternate
Andi menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya. Permintaan itu sesuai surat nomor: 37/S.2.10/Ft.1/01/2017 tertanggal 12 Januari 2017 yang ditujukan ke Kapolres Ternate.
“Kita akan intensifkan untuk melacak keberadaan pelaku. Kita juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari dan menangkapnya,” kata Andi lagi.
Vaya ditetapkan sebagai DPO karena dinilai tidak kooperatif setelah pihak kejaksaan mendapatkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Nomor: 741/K/Pid.sus/2016, tertanggal 26 Oktober 2016 yang menambah hukuman bagi Vaya dari 3 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Baca juga: Pohon di Depan Kedaton Kesultanan Ternate Itu Diberi Nama ?Cengkeh Buwas?
Vaya merupakan terpidana kasus korupsi dana Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW 2007-2027) tahun anggaran 2010 senilai Rp 2,4 miliar. Saat itu, ia menjabat sebagai kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Maluku Utara.