Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Batas Bawah Taksi "Online" di Jatim Rp 3.450 Per Kilometer

Kompas.com - 30/03/2017, 09:34 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Tarif batas bawah taksi online di Jawa Timur ditetapkan Rp 3.450 per kilometer. Sementara tarif batas atas diserahkan kepada mekanisme pasar.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Wahid Wahyudi, menjelaskan, patokan tarif batas bawah itu termuat dalam draf peraturan gubernur Jawa Timur, merespons revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

"Tarif batas atas sengaja tidak ditentukan, dan diserahkan kepada pasar, karena pada jam-jam dan kondisi tertentu, tarif taksi online bisa lebih mahal dari kendaraan angkutan konvensional," katanya, Kamis (30/3/2017).

Baca juga: Tarif Murah Taksi "Online" Diprediksi Tak Bertahan Lama

Penentuan biaya batas bawah, kata Wahid, dihitung dengan rumus berbagai komponen, di antaranya dengan mengukur tingkat perekonomian warga Jawa Timur secara umum, pendapatan domestik regional bruto (PDRB), BBM, biaya langsung seperti perawatan dan sparepart, hingga biaya tidak langsung seperti kantor dan sebagainya.

Sesuai rencana, aturan taksi online resmi diberlakukan sejak 1 April nanti. Kendaraan yang sudah berizin sebagai taksi online akan diberi atribut berupa stiker khusus yang dilekatkan di bagian depan dan belakang kendaraan.

"Karena itu, taksi online yang belum mendaftarkan dipersilakan mendaftar ke kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur di Surabaya," terangnya.

Baca juga: YLKI Soroti Kelemahan Permenhub soal Taksi "Online"

Kompas TV Kontradiksi Keberadaan Transportasi Berbasis â??Onlineâ??

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com