Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Redam Konflik Angkot-Ojek "Online", Ini yang Dilakukan Pemkot dan Pemkab Bogor

Kompas.com - 24/03/2017, 13:14 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor sepakat untuk meredam konflik yang terjadi paska bentrok yang melibatkan sopir angkot dan ojek online di Bogor, sejak Senin (20/3/2017).

Salah satu butir kesepakatan yang tercapai antar dua pemerintahan itu adalah merespons perubahan atau revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menuturkan, siang ini, Jumat (24/3/2017), jajarannya akan mengundang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi, dan pengusaha transportasi online Grab, Go-Jek, dan Uber, untuk mempertajam revisi aturan tersebut.

"Kami sedang merumuskan aturan-aturan itu, selama belum ada payung hukum yang valid dan sah. Ini kesepakatan informal. Saat ini sedang kami bangun dan sudah mulai disusun. Itu disepakati antara online dan angkot, dan nanti akan kita tajamkan lagi," ucap Bima, Jumat (24/3/2017).

Bima berharap, nantinya pertemuan tersebut bisa menyepakati aturan yang lebih jelas mengenai operasional angkutan online roda dua.

Ia menilai, perlu ada terobosan baru mengatur tarif dan jangkauan, termasuk membatasi jumlah angkutan online di daerah.

"Perusahaan-perusahaan (online) ini belum pernah berkoordinasi dengan pemerintah daerah sehingga kami kesulitan mengendalikannya. Mereka juga harus memiliki komitmen untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara angkutan online dengan sopir angkot di Bogor ini," jelasnya.

(Baca juga: Ojek Online dan Sopir Angkot Ricuh, Kapolri Tegur Kepolisian Bogor )

Sementara, Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, dirinya berharap peraturan untuk angkot dan angkutan online jelas, sehingga tidak ada gesekkan dan dapat dipahami oleh kedua pihak.

Nurhayanti menambahkan, baik Kota dan Kabupaten Bogor juga sepakat untuk menjaga kondusifitas di masing-masing wilayahnya.

"Saya berharap agar nantinya ada Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota untuk mengatur kuota jumlah angkutan online dan tarif atas dan batas bawah," kata Nurhayanti.

Lanjutnya, persoalan angkutan umum tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat daerah saja. Menurut dia, perlu regulasi yang jelas sehingga masing-masing pihak tidak saling berkompetisi mengangkut penumpang di satu wilayah tertentu.

"Kita sedang dorong pemerintah pusat agar regulasi itu bisa untuk diimplementasikan di daerah dengan memberikan kewenangannya pada pemerintah daerah," sebutnya.

baca juga: Polisi: Hoax Penyebab Bentroknya Kembali Angkot dan Ojek Online di Bogor

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com