Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hati-hati SMS, Bercanda, Jangan sampai Anda Semua Jadi Tersangka..."

Kompas.com - 24/03/2017, 09:28 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Hakim menolak praperadilan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dengan pemohon Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi melawan Polda NTB di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kamis (23/3/2017).

Hakim menilai, proses penetapan tersangka telah melalui tahapan dengan dua alat bukti sah.

Azril dan keluarganya yang hadir langsung mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE itu.

Suasana tegang terjadi usai pembacaan putusan. Pengunjung sidang yang mayoritas adalah kerabat Azril merasa tidak puas dan kecewa dengan putusan hakim yang menolak praperadilan.

Di halaman kantor PN Mataram, sejumlah orang berteriak dan menangis histeris.

Suasana mulai mereda saat kerabat Azril meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Mataram.

"Jadi sekarang hati-hati sms, hati-hati bercanda jangan sampai Anda semua jadi tersangka dan hari ini kami akan tembuskan kepada bapak menteri Kominfo bahwa undang-undang ini terlalu jauh masuk ke wilayah privat," kata Azril mengekspresikan kekecewaannya.

Raja Nasution kuasa hukum Azril mengatakan, ia kecewa karena majelis tidak mempertimbangkan fakta bahwa bukti aduan kepada kliennya ditujukan kepada Azril sebagai Dirut PT Tripat, bukan atas nama pribadi.

Raja mengatakan, kliennya mengirim mesenger Facebook ke inbox pribadi dan tidak disebarkan ke khalayak umum.

"Hanya satu orang saja yang dituju tidak diketahui umum. Ini masih ada peluang kita bahwa secara unsur tidak terpenuhi. Saya optimistis untuk itu," kata Raja.

Sementara itu, Kuasa Hukum Polda NTB, AKBP Deky Subagio saat dikonfirmasi mengatakan, putusan pengadilan harus tetap dihormati. Ia mengatakan, polisi menetapkan status tersangka sudah sesuai prosedur dan dua alat bukti yang cukup.

"Praperadilan permohonan mereka ditolak berarti pokok perkara lanjut," kata Deky.

Sebelumnya diberitakan, Lalu Azril pengusaha asal Mataram, NTB harus berurusan dengan hukum gara-gara mengirim pesan pribadi lewat inbox facebook. Pesan tersebut dinilai menyinggung sehingga dilaporkan ke polisi. 

Baca juga: Kirim Pesan Lewat Facebook, Pengusaha di Mataram Jadi Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com