Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerai Susuk, Cara Perceraian TKW Asal Banyuwangi

Kompas.com - 23/03/2017, 13:57 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Di Kabupaten Banyuwangi dikenal istilah cerai susuk, yaitu proses gugat cerai yang dilakukan oleh istri yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita di luar negeri.

Hampir sebagian besar, saat terjadi proses cerai susuk, posisi istri sedang bekerja di luar negeri dan mereka membiayai sendiri proses perceraiannya.

Hal tersebut diceritakan Lilit Biati, dosen IAI Darussalam Blokagung Banyuwangi kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2017).

Baca juga: Ponpes Queen Assalam, Rumah untuk Anak-anak TKI

Lilit dan kedua rekannya melakukan penelitian dengan judul "Cerai Susuk di Kabupaten Banyuwangi, Studi Kasus Dampak TKW Migran terhadap Keharmonisan Rumah Tangga".

"Proses cerai susuk ini sama dengan gugat cerai, yaitu istri yang mengajukan perceraian dan biaya ditanggung oleh pihak istri yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita," jelas Lilit.

Kata Susuk diambil dari istilah jawa "nyusuk" atau mengembalikan.

"Kalau bahasanya orang-orang Banyuwangi, disusuki bojone atau dikembalikan pasangannya. Jadi ya dikenal dengan cerai susuk," jelasnya.

Menurut perempuan berusia 36 tahun ini, ia tertarik meneliti cerai susuk setelah bertemu dengan seorang teman yang becerita bahwa dia diceraikan oleh istrinya yang berada di luar negeri. Padahal dia selama ini mengasuh kedua anaknya sendirian selama istrinya bekerja di luar negeri.

Dari penelitian dengan sampel 20 pasangan yang istrinya bekerja sebagai TKW, beberapa kecamatan di Banyuwangi menyumbang angka perceraian banyak antara lain Banyuwangi Kota, Licin, Kalipuro, Rogojampi, Muncar, Glenmore, Kalibaru, Purwoharjo dan Bangorejo.

Lilit mengaku ada tujuh penyebab cerai susuk, salah satunya adalah faktor ekonomi yang diakibatkan keterbatasan suami dalam memberikan nafkah kepada istrinya.

Lalu faktor penyabab cerai susuk lainnya adalah penghasilan suami rendah. Suami tidak bekerja dengan alasan merawat anak sehingga menggantungkan hidup dari kiriman istri.

Faktor lain ialah perselingkuhan. Ada juga yang korban fitnah serta campur tangan dari orangtua dan keengganan istri pulang ke tanah air karena sudah nyaman bekerja di luar negeri.

"Faktor terakhirnya adalah putusnya komunikasi antara suami dan istri," jelas Lilit.

Cerai susuk biasanya terjadi ketika istri sudah bekerja minimal 3 tahun di luar negeri. Namun dari tujuh faktor penyebab cerai susuk, menurut Lilit, yang paling dominan adalah faktor suami dengan penghasilan rendah, sehingga ia dianggap tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga.

Menurut Lilit, TKW asal Banyuwangi banyak bekerja di Taiwan, Hongkong, Singapura, Malaysia dan Brunai Darussalam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com