Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Pengamen di Tasikmalaya Diduga Culik Anak 13 Tahun

Kompas.com - 21/03/2017, 21:28 WIB
Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Suami istri bersama adiknya berinisial KR (60), YM (30), dan ST (31), ditangkap petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama anggota TNI AD Koramil Singaparna di rumahnya, Senin (20/3/2017) kemarin.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Nugroho Arianto mengatakan, ketiga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen tersebut diduga melakukan penculikan dan eksploitasi anak.

Mereka diduga membawa korban berumur 13 tahun asal Pasirsalam, Mangunreja, Tasikmalaya dan akan dikirimkan ke Papua.

"Sebelum (ke Papua) korban dibawa ke beberapa tempat singgah di Kabupaten Garut, Tasik, dan Kota Tasik menunggu diberangkatkan. Selama 26 hari korban dipaksa mengamen untuk menghidupi para pelaku," jelas Kapolres Tasikmalaya AKBP Nugroho Arianto, Selasa (21/3/2017). 

(Baca juga: Isu Penculikan Anak, Orangtua Jangan Lalai)

Nugroho menambahkan, saat ini kasusnya masih didalami karena terdapat indikasi para pelaku masuk dalam sindikat penculikan anak. Korban awalnya diketahui hilang sejak 20 Februari lalu setelah berpamitan pada orang tuanya hendak ke rumah kakaknya.

Namun, korban tidak sampai ke rumah saudaranya akibat di tengah jalan bertemu ketiga pelaku. Mereka lantas membawa korban ke Cilawu, Garut. Lokasi ini merupakan rumah salah seorang pelaku.

"Beruntung ada kesempatan korban untuk menghubungi anggota keluarganya dengan meminjam telepon genggam seseorang," ucapnya.

Seorang anggota Babinsa dari Koramil Singaparna, Pembantu Letnan Dua (Pelda) Tarmuji mengatakan, awalnya ia mendapatkan informasi dari keluarga korban.

Dengan pengalamannya, anggota TNI itu langsung menjebak korban dengan dalih mengizinkan berangkat ke Papua dan akan memberikan uang pengganti ongkos.

Ketiga pelaku pun terjebak dan mau menemui keluarga korban. Tanpa menunggu lama, keluarga korban yang saat itu membawa polisi dan anggota Babinsa Koramil Singaparna langsung menyergap ketiganya.

"Ketiga pelaku pun disergap tanpa perlawanan setelah dipancing untuk bertemu oleh keluarga korban. Korban berhasil diselamatkan dan ketiga pelaku ditangkap," ungkapnya.

(Baca juga: Lompat dari Motor, Siswa Ini Lolos dari Penculikan)

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Mereka terancam Pasal 11 dan Pasal 332 KUHP tentang human traficking dan membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

"Kalau dugaan sementara mengarah ke eksploitasi anak di bawah umur. Kami masih mendalami kasusnya," pungkasnya. 

Kompas TV Waspada Penculikan Anak!

Isu Penculikan Anak, Orangtua Jangan Lalai

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com