Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Pakar Tata Kelola Keuangan Negara Ringankan Dahlan Iskan

Kompas.com - 18/03/2017, 06:36 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kesaksian ahli tata kelola keuangan negara dari Universitas Patria Artha, Makasar, Siswo Sujanto, disebut saksi yang meringankan terdakwa kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur, Dahlan Iskan, dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (17/3/2017).

Dia menyebut, kerugian yang ditimbulkan dalam penjualan aset BUMD Jawa Timur dalam hal ini PT Panca Wira Usaha (PWU) adalah risiko bisnis.

Baca juga: Yusril Kecewa Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak

Kata Siswo, pengelolaan keuangan negara pada lembaga pemerintah dan BUMN atau BUMD harus dibedakan. Sebab, BUMN atau BUMD mengelola keuangan negara yang telah dipisahkan. 

"Di lembaga negara, setiap perbuatan menyalahi aturan yang merugikan keuangan negara sudah pasti pidana. Tapi dalam BUMN atau BUMD tidak seperti itu,'' jelasnya.

Menurut Siswo, jika pengelolaan keuangan pada kegiatan BUMN atau BUMD dilakukan secara profesional, maka kerugian itu dianggap sebagai risiko bisnis.

Dia juga meminta, semua pihak harus menyamakan persepsi tentang pengelolaan BUMN atau BUMD.

"Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) juga harus diperhatikan dalam melihat pengelolaan BUMN dan BUMD berbentuk PT," ujarnya.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan

Dahlan Iskan oleh jaksa didakwa menjual aset BUMD Jawa Timur secara nonprosedural sehingga merugikan negara kurang lebih Rp 11 miliar. Prosedur yang dimaksud adalah penjualan itu tak melalui persetujuan DPRD dan surat gubernur. Hanya surat izin dari ketua DPRD waktu itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com