Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Pungli Retribusi Pasar, PNS Disperindagkop Ponorogo Ditangkap

Kompas.com - 10/03/2017, 22:27 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

PONOROGO, KOMPAS.com - Tim Saber Pungli Ponorogo menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Ponorogo yang bertugas memungut retribusi di Pasar Songgolangit.

Oknum PNS itu tertangkap tangan saat memungut retribusi yang melebihi aturan kepada seorang pedagang pasar.

"Pekan lalu Tim Saber Pungli Ponorogo menangkap seorang PNS Disperindagkop yang bertugas sebagai penarik retribusi di Pasar Songgolangit. Oknum PNS itu kami tangkap setelah menaikkan retribusi di luar ketentuan. Namun, namanya belum bisa kami sebutkan,” kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Darmawan, Jumat (10/3/2017).

Modus pungutannya, jelas Rudy, oknum PNS itu menarik retribusi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contohnya, sesuai aturan retribusi, pedagang seharusnya membayar Rp 900 per meter, namun PNS tersebut menarik Rp 1.800 per meter.

Hal itu lalu dikeluhkan para pedagang pasar karena oknum PNS itu menaikkan tarif retribusi sesuka hatinya. Dari keterangan PNS itu, aksinya sudah dilakoni sejak tahun 2015.

Meski sudah diamankan sejak pekan lalu, tim belum menetapkan oknum PNS itu sebagai tersangka. Tim masih memeriksa saksi-saksi yang mengetahui tindak pidana yang dilakukan oknum PNS tersebut.

"Proses untuk menentukan tersangka dalam kasus korupsi cukup lama. Kami harus mengumpulkan barang bukti lain dan tidak hanya saat operasi tangkap tangan,” kata Rudy.

Rudy menambahkan, saat ini petugas juga masih melacak aliran dana pungutan itu. Pasalnya, pungutan itu sudah berlangsung dua tahun terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com