Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Pungli, Dua Pegawai Kelurahan di Kota Batu Ditangkap Polisi

Kompas.com - 09/03/2017, 19:18 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Pungli Polres Batu, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua pegawai kontrak di Kelurahan Sisir, Kota Batu, yang kedapatan melakukan pungli pengurusan surat keterangan waris.

Keduanya adalah Lukman Hakim, warga Jalan Batok, 15A RT 4 RW 5, Kelurahan Sisir, Kota Batu dan Zulham Effendi, warga Jalan Diran, RT 6 RW 1, Kelurahan Sisir, Kota Batu.

Keduanya ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas Anti Pungli pada Senin (6/3/2017) sekitar pukul 12.30 WIB di kantor Kelurahan Sisir.

"Bahwa tim menerima informasi dari masyarakat bahwa di kantor Kelurahan Sisir sering terjadi pungli kepengurusan surat-surat tanah dan permohonan KTP," kata Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Kamis (9/3/2017).

Berawal dari informasi itu, tim lantas melakukan penyelidikan. Puncaknya, pada Hari Senin (6/3/2017), tim mendapati pelaku atas nama Lukman Hakim menarik uang dari seseorang yang sedang mengurus surat waris.

Tim lalu mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa uang Rp 3 juta yang dimasukkan ke amplop warna putih. Selanjutnya, tim menggeledah ruang kerja pelaku Lukman Hakim.

Di sana tim penemukan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta yang dibungkus kertas putih dan kwitansi bukti pembayaran pengurusan tanah senilai Rp 9 juta.

Tim lalu melakukan penggeledahan di tempat pegawai lain, yakni pelaku Zulham Effendi. Di sana, tim menemukan uang yang jumlah totalnya mencapai Rp 11,2 juta. Uang itu terpencar di dalam enam amplop yang semuanya tersimpan di dalam tas berwarna hitam.

"Tim juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Lurah Sisir (Dian Fachroni Kurniawan) tapi tidak didapatkan barang bukti," katanya.

Kemudian tim Satgas Anti Pungli membawa kedua pelaku itu ke Mapolres Batu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat Pasal 11 dan atau Pasal 12 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com