Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Madiun Kembalikan Uang Pemberian Bambang Irianto ke KPK

Kompas.com - 25/02/2017, 20:26 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Kota Madiun dari Partai Kebangkitan Bangsa, Marsidi Rosyid, mengaku menerima uang sekitar Rp 20 juta dari tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto.

Uang itu telah dikembalikan Marsidi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diperiksa sebagai saksi di Gedung Bhara Makota, Polres Madiun Kota, Jumat (24/2/2017).

Marsidi mengungkapkan hal itu usai diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Bhara Makota Polres Madiun, Sabtu (25/2/2017) siang.

Menurut dia, uang itu diberikan menjelang hari raya dan tahun baru pada 2015 dan 2016, sebagai tunjangan hari raya (THR).

"Untuk THR dan tahun baru 2015-2016, Rp 5 juta," kata Marsidi.

Marsidi mengatakan, dia menerima dana THR plus bingkisan itu karena dianggap berasal dari dana pribadi Bambang Irianto. Kondisi serupa juga dialami anggota dewan lain yang ikut menerima.

"Kami tahunya dana itu dari pribadi Pak Bambang," ucap Marsidi.

(Baca juga: Diperiksa KPK, Anggota DPRD Madiun Sebut Terima THR dan Bingkisan)

Ia menambahkan, uang THR dan tahun baru diberikan seseorang ke rumahnya. Namun, ia mengaku lupa orang yang mengantar uang ke rumahnya.

Marsidi mengatakan, pengembalian uang kepada penyidik atas inisiatifnya sendiri. Harapannya, kasus itu segera selesai.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun Istono yang dikonfirmasi terpisah mengaku tidak mengetahui soal pemberian uang dalam bentuk THR dan bingkisan tahun baru dari Bambang kepada anggota dewan pada 2015-2016.

Istono juga tak mau berkomentar saat ditanya mengenai sejumlah anggota dewan Kota Madiun yang mengembalikan uang pemberian Bambang Irianto kepada KPK.

Kompas TV KPK Geledah Sejumlah Instansi di Madiun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com