Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Aceh Diwarnai "Walk Out"

Kompas.com - 25/02/2017, 11:56 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut lima Muzakir Manaf-Teuku Al Khalid, memutuskan keluar dari ruang sidang rapat pleno penghitungan suara. 

Saksi bernama Suaidi Sulaiman itu menolak hasil rekapitulasi pleno yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). 

Suaidi juga mengisi form keberatan dan kejadian khusus atau DC2. Menurut Suaid pelaksanaan Pilkada Aceh cacat hukum lantaran tak sesuai undang-undang.

"Satu di antaranya pelanggaran yang terjadi adalah dimana PPS tidak mengumumkan dan menempel hasil penghitungan suara di tingkat desa, jadi warga tidak tahu hasilnya," kata Suadi di hadapan forum rapat pleno, Sabtu (25/2/2017)

"Selain itu masalah yang masif lainnya adalah banyak warga yang tidak mendapat form C-6 sehingga banyak warga tidak memilih dan ini merugikan paslon nomor urut lima,"

Usai mengisi form DC2, Suaidi langsung meninggalkan ruang sidang.

Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi yang memimpin sidang mengharapkan saksi paslon nomor lima untuk masih bisa mengikuti sidang pleno.

Namun Suaidi tetap keluar dari ruang tempat berlangsungnya sidang pleno. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com