Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencoblosan Ganda, Polisi Periksa Ketua KIP Aceh Barat

Kompas.com - 23/02/2017, 19:03 WIB
Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Tim Penyidik dari satuan Reskrim Polres Aceh Barat melakukan pemeriksaan terhadap Bahagia Idris, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat sebagai saksi terkait pencoblosan ganda yang diduga dilakukan oleh satu orang tersangka pada saat hari pencoblosan 15 Februari 2017 lalu.

“Hari ini kita periksa Ketua KIP sebagai saksi terkait pencoblosan ganda yang dilakukan oleh satu orang tersangka pada saat hari pencoblosan 15 Februari lalu, karena dimata hukum status semua warga sama,” kata AKP Fitriadi, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Kamis (23/2/2017).

Fitriadi mengatakan, Ketua KIP Aceh Barat resmi diperiksa oleh tim penyidik dari satuan reskrim Polres Aceh Barat sebagai saksi dalam kasus tersangka pencoblos ganda di dua TPS ditahan di Mapolres Aceh Barat sejak Rabu (22/2/17) kemarin.

“Sebelumnya kita telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan tersangka terbukti melakukan pencoblosan ganda, sehingga hari ini kita periksa ketua KIP selaku penyelenggara Pemilukada,” katanya.

Dalam kasus itu, Darwis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencoblosan ganda setelah tim penegakan hukum terpadu yang terdiri dari polisi, kejaksaan, dan panwaslih mengkaji laporan terhadap tersangka yang melakukan pencoblosan ganda di dua TPS.

“Tersangka kita tahan setelah Gakumdu duduk bersama menyelidiki kasus ini, sehingga tersangka langsung kita tahan, karena tersangka terancam maksimal 108 bulan atau diatas lima tahun, sesuai dengan Pasal 178 B UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada,” katanya.

 “Untuk kasus ini dalam waktu 14 hari sudah kita kirim ke JPU,” tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com