Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnakertrans: 1.087 Karyawan Freeport dan Perusahaan Terkait Telah Dirumahkan

Kompas.com - 23/02/2017, 16:53 WIB

TIMIKA, KOMPAS.com — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menyebutkan, 1.000 lebih karyawan PT Freeport Indonesia di Papua dan karyawan perusahaan-perusahaan terkait telah dirumahkan. 

"Data rekapitulasi pengurangan karyawan yang kami terima dari manajemen Freeport hingga hari ini sudah mencapai 1.087 karyawan," kata Kepala Disnakertrans-PR Mimika, Septinus Somilena, di Timika, Kamis (23/2/2017).

Selain menerima laporan rekapituasi dari manajemen PT Freeport Indonesia, Somilena mengatakan, mereka juga menerima laporan dari para kontraktor utama, perusahaan hasil privatisasi, atau kontrak grup yang bekerja di area PT Freeport Indonesia itu.

Ada banyak perusahaan besar dan kecil yang menjadi kontraktor dan subkontraktor di perusahaan penambangan dari Amerika Serikat itu.

"Data pada Rabu kemarin, sebanyak 968 karyawan yang telah dikurangi. Sebanyak 968 karyawan itu berasal dari kontrak grup, sedangkan karyawan Freeport sebanyak 40 orang dan karyawan asing sebanyak 60 orang," katanya.

"Hari ini kami telah mendapat laporan dari Trakindo yang telah mengurangi sebanyak 119 karyawan sehingga total 1.087 karyawan hingga hari ini," katanya.

Data itu, kata Somalena, akan segera dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua. Mereka terus-menerus memutakhirkan data tentang ketenagakerjaan yang terkait di PT Freeport Indonesia ini.

Dia menjelaskan, ada perusahaan yang menggunakan istilah merumahkan karyawan sebagaimana dilaksanakan PT Freeport Indonesia.

Namun, ada juga yang menggunakan istilah relokasi karyawan ke daerah lain, misalnya oleh Trakindo. Beberapa perusahaan kontraktor di sana, di antaranya Ruc, Redpath, Strukturindo, PSU, dan Pempigos langsung mem-PHK.

Sementara itu, EVP Sustainable Development PT Freeport Indonesia, Sony Prasetyo, mengatakan, mereka tidak mem-PHK, tetapi merumahkan atau mengistirahatkan, dengan tetap menerima gaji tetapi tidak mendapat fasilitas lain.

Dia juga belum bisa memastikan sampai kapan mereka yang dirumahkan dapat kembali bekerja. Namun, ia berharap persoalan ini cepat selesai sehingga mereka yang telah dirumahkan dapat kembali bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com