Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Komplotan Perampok Nasabah Bank di Magelang

Kompas.com - 13/02/2017, 23:16 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Komplotan perampok dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah. Mereka diketahui usai merampok uang Rp 102 juta milik nasabah bank BRI di Jalan Ikhlas Kota Magelang, Senin (6/2/2017) lalu.

Kepala Polres Magelang Kota AKBP Hari Purnomo mengungkapkan komplotan asal Palembang terdiri dari dari empat orang. Dua pelaku berhasil diringkus di Hotel Surya Kota Semarang 13 jam usai beraksi. Mereka adalah Raden Wijaya alias Den (31) dan Harnani Oki Jaya alias Nani (21) asal Jalan Perum Ishak LK III, Kelurahan Paku, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

"Satu pelaku lagi, HR, diringkus oleh apara Polres Kabupeten Brebes karena diduga juga melakukan aksi serupa di sana. Sedangkan pelaku lainnya, HS, yang diduga sebagai otaknya masih dalam pengejaran," katanya, dalam gelar perkara Senin (13/2/2017).

Hari memaparkan aksi komplotan tersebut menyasar nasabah bank yang baru saja mengambil uang dalam jumlah besar tanpa pengawalan petugas keamanan. Di Kota Magelang mereka berhasil menggondol uang milik Ahmad Mansur (36) asal Dusun Pedak, Desa Bumerejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Hari menyebutkan, para pelaku sebelumnya sudah mengincar korban sejak dari bank BRI cabang Magelang Jalan Ikhlas. Korban menaruh uang itu di jok depan mobil lalu memacu mobil ke sebuah toko elektronik tidak jauh dari jalan Ikhlas.

"Korban lalu turun dari mobil menuju ke toko yang dimaksud, sementara tas berisi uangnya ia tinggal di dalam mobil. Saat itu itulah para pelaku mencongkel pintu mobil sebelah kanan dan membawa kabur tas berisi uang itu," papar Hari.

Korban segera melapor ke petugas kepolisian. Polisi langsung bergerak melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

Beruntung, kamera pengawas yang ada di bank berhasil merekam gerak-gerik pelaku sehingga polisi cukup mudah memburu mereka tidak kurang dari 24 jam.

Dari para pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp 8,7 juta, sebuah dompet, sepeda motor, dan sebuah telepon seluler.

"Hasil catatan kami mereka baru sekali beraksi di wilayah hukum Kota Magelang. Tidak menutup kemungkinan mereka jaringan yang telah melakukan aksi di mana-mana, kami sedang melakukan pengembangan," ungkapnya.

Hari berujar, mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Raden Wijaya, salah satu pelaku mengaku baru melakukan pencurian di Kota Magelang. Pria lulusan SMP itu mengatakan uang hasil curian dibagikan kepada seluruh pelaku untuk kemudian dipakai berfoya-foya.

"Kami (tiga pelaku) masing-masing Rp 7 juta, sisanya dipakai HS," kata Raden yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu.

Dia mengatakan, selain untuk bersenang-senang uang itu juga sedianya akan dipakai untuk menikahi kekasihnya di Sumatera. "Uangnya juga mau dikumpulin buat nikah," katanya sembari tertunduk. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com