Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Warga Tutup Akses Pabrik Semen di Rembang

Kompas.com - 10/02/2017, 20:05 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Warga yang menolak kehadiran pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menutup pintu masuk pabrik tersebut, Jumat (10/2/2017).

Penutupan dilakukan dengan membuat portal dari bambu di dekat tenda perjuangan.

 

(Baca juga Tak Puas, Warga Rembang Tutup Akses ke Pabrik Semen Indonesia )

Joko Prianto, salah satu warga Desa Tegaldowo, Kabupaten Rembang, mengatakan bahwa penutupan itu dilakukan sebagai bentuk ketidakpuasannya terhadap kebijakan pemerintah.

"Sudah selesai aksi kami. Pintu sudah kami portal, sekarang dijaga pihak kepolisian,” kata Joko dikonfirmasi dari Semarang, Jumat sor.

Warga menilai pabrik tersebut tidak mempunyai izin lingkungan. Izin yang sebelumnya diberikan telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, lalu dicabut oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Kami layangkan somasi kepada Gubernur Jateng seminggu lalu, tapi sampai saat ini, tidak ada ditanggapi. Ini hari ketujuh sesuai tertuang dalam surat somasi," ujarnya.

Dengan dasar itulah, warga memblokade di pintu masuk serta menyegelnya. Warga meminta pemerintah pusat dan daerah menjalankan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Izin PT Semen Indonesia di Rembang telah dicabut, tetapi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memerintahkan pada perseoran untuk melengkapi perbaikan dokumen izin lingkungan tersebut.

Selama perbaikan, perseroan diperintahkan untuk menghentikan seluruh operasi pembangunan pabrik.

Usai penghentian itu, pemerintah menggelar sidang komisi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) semen dengan mengundang para pihak, termasuk warga yang mendukung maupu menolak pabrik, serta pihak perusahaan.

Namun, perwakilan dari warga melakukan meninggalkan sidang amdal. Sidang pembahasan adendum amdal telah dilaksanakan pada Kamis (2/2/2017) lalu dengan putusan amdal Semen Rembang dinyatakan layak dan direkomendasikan penerbitan izin lingungan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Sidang amdal kala itu dipimpin oleh Ketua Komisi Penilai Amdal yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng Sugeng Riyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com