Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Rizieq Shihab Usir Pengantar Surat Panggilan Pemeriksaan Kedua

Kompas.com - 10/02/2017, 11:23 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengusir pengantar surat panggilan kedua untuk keperluan pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik.

Rizieq dipanggil kedua kalinya untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (10/2/2017), setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi, Selasa (7/2/2017).

"Ini salah satu tindakan yang kurang kooperatif bagi kepolisian," kata Yusri, Jumat pagi.

(Baca juga: Rizieq Shihab Tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan karena Kelelahan)

Oleh karena itu, lanjut dia, Rizieq diduga melakukan tindakan melawan hukum karena melanggar Pasal 216 KUH Pidana yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".

"Rizieq menghalangi tugas penyelidikan. Yang mengantar surat sudah dilakukan pemeriksaan," ungkapnya. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai datang atau tidaknya pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut ke Markas Polda Jawa Barat.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan, surat pemanggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik ditolak oleh Rizieq Shihab. 

"Ada informasi bahwa Rizieq Shihab beserta kuasa hukum tidak menerima surat pemanggilan kedua ini. Surat pemanggilan kedua ditolak oleh yang ada di rumah (Rizieq Shihab)," kata Yusri saat ditemui di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/2/2017). 

Yusri menambahkan, kurir pengantar surat pemanggilan kedua diusir oleh pihak Rizieq Shihab. 

"Bahkan pengantar surat disuruh pergi," ungkapnya.

Yusri memastikan alamat surat pemanggilan kedua sudah sesuai dengan surat pemanggilan sebelumnya, di mana Rizieq pernah datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jawa Barat. 

"Kami layangkan sama dengan panggilan pada saat beliau jadi saksi dengan alamat sama," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com