Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Cuti Ahok, Mendagri Akan Tunggu Tuntutan dari Jaksa

Kompas.com - 07/02/2017, 16:28 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, petahana yang maju di pemilihan kepala daerah diwajibkan cuti selama masa kampanye. Mereka akan aktif lagi sebagai kepala daerah begitu cuti kampanye selesai.

Hal yang sama juga berlaku untuk Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang terjerat kasus dugaan penodaan agama.

"Undang-Undang mensyaratkan petahana yang maju lagi harus cuti sampai masa cuti selesai. Saya tunggu tuntutan jaksa, kalau tuntutan jaksa lima tahun, saya akan memberhentikan satu tahun," kata Tjahjo setelah kegiatan pembukaan Musrembang Jawa Tengah di Semarang, Selasa (7/2/2017).

Kemendagri memilih untuk menunggu proses peradilan yang berlangsung untuk kasus Ahok. Pihaknya menunggu sampai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukum, setelah pemeriksaan para saksi dan terdakwa selesai dilakukan.

"Saya berhentikan sementara sampai putusan inkracht," kata Tjahjo.

Pemberhentian sementara nantinya juga akan bergantung seberapa tuntutan yang akan menimpa Ahok. Tjahjo menyebutkan bahwa amar tuntutan di bawah lima tahun, maka Ahok akan tetap menjabat sebagai gubernur.

"Kalau tuntutan (jaksa) tidak sampai lima tahun, dia tetap menjabat gubernur," tambahnya.

Ahok dijerat dengan pasal penodaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156 huruf a KUHP. Pasal itu berisi ancaman hukuman paling tinggi selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com