Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkum HAM Jabar Selidiki Dugaan Pelesiran Napi Kasus Korupsi

Kompas.com - 06/02/2017, 13:55 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat Susy Susilawati menyatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan pelesiran narapidana korupsi ke luar Lapas Sukamiskin.

Hal itu disampaikan Susy terkait pemberitaan sebuah media tentang sejumlah narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), seperti Anggoro Widjojo, mantan Wali Kota Palembang Romi Herton, serta mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang kedapatan berpelesir dan memiliki rumah mewah serta apartemen singgah di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, tempat mereka seharusnya menjalani hukuman bui.

Susy mengatakan, pihaknya sudah konfirmasi ke kepala Lapas Sukamiskin bahwa pada dasarnya setiap pengeluaran warga binaan sesuai prosedur.

Pihaknya bersama Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM juga akan mencari kebenaran soal dugaan penyalahgunaan izin sakit atau izin keluar dari beberapa narapidana sebagai alasan untuk pelesiran.

"Kebetulan selama ini laporan baik-baik saja, tidak ada penyimpangan-penyimpangan. Sampai kami kemudian menemukan berita adanya penyimpangan. Untuk itu, kami melakukan penyelidikan. Tim Inspektorat Jenderal sudah mulai turun," jelas Susy di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (6/2/2017) siang.

Lebih lanjut, Susy menambahkan, investigasi yang akan dilakukan itu untuk mencari adanya keterlibatan dari petugas Lapas Sukamiskin dalam dugaan pelesiran narapidana di luar penjara. 

"Kami akan membuat pengusutan kepada pegawai, apakah betul apa yang dituduhkan Tempo tersebut. Bukan lagi mengusut Tempo benar atau tidak, tapi secara internal kami harus melakukan pengusutan. Jika memang pegawai kami salah, akan diambil tindakan tegas," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com