Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Hibah, Anggota DPRD Pati Dibui 2 Tahun

Kompas.com - 01/02/2017, 14:39 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Mudasir dihukum penjara selama dua tahun.

Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari aliran dana hibah untuk Persatuan Sepakbola Pati (Persipa) melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pati di tahun 2012 lalu.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Ari Widodo, mengatakan tindak korupsi terjadi pada 2012. Kala itu, Mudasir menjabat sebagai bendahara di Persatuan Sepak Bola Pati (Persipa).

Dana hibah dicairkan dari APBD Pati seluruhnya berjumlah Rp 1,07 miliar. Dalam posisinya itu, terdakwa terbukti tidak merealisasikan dana sesuai proposal perencanaan.

"Uang Rp 316 juta dikuasai terdakwa selaku bendahara, terdakwa juga membuat laporan yang tidak sebenarnya," ujar Ari, dalam sidang, Rabu (1/2/2017).

"Mudasir terbukti melakukan manipulasi pada pelaporan dana hibah. Salah satu rekayasa laporan ialah pembagian kaus tim sepak bola dan tim sekolah sepak bola yang berjumlah Rp 354 juta," tambah dia.

Ari pun menegaskan bahwa bendahara Persipa Pati periode 2009-2013 itu telah menguntungkan dirinya sendiri. Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 316 juta. Uang tersebut telah disetorkan, sehingga selanjutnya disetorkan ke rekening negara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan," ujarnya.

Hukuman untuk Mudasir ternyata melebihi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati. Kala itu, jaksa minta terdakwa dihukum satu tahun dan enam bulan penjara.

Jaksa juga menyatakan terdakwa melakukan korupsi melanggar pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. Namun hakim melebihkan hukumannya menjadi dua tahun, atau melebihi enam bulan dari tuntutan yang diminta.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa sopan serta mempunyai tanggungan keluarga," imbuh Ari.

Atas putusan itu, semua pihak baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan. Sehingga, kasus ini sudah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com