Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Pembangunan Masjid Raya Sula Rp 23 Miliar Tanpa Tender

Kompas.com - 31/01/2017, 20:00 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus, didakwa telah menunjuk secara langsung kontraktor pembangunan Masjid Raya Sula tanpa melalui proses lelang.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku Utara, Selasa (31/1/2017).

Sidang perkara dengan nomor: 01/Pid-Sus-TPK/2017/PN Tte tersebut dipimpin majelis hakim Hendri Tobing. Adapun terdakwa Ahmad hadir dengan didampingi empat pengacaranya.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa pembangunan Masjid Raya Sula dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kepulauan Sula dengan total anggaran Rp 23 miliar lebih dalam enam tahap pekerjaan.

Tahap pertama pada 2006 dengan nilai Rp 3,5 miliar dan tahap kedua pada 2007 senilai Rp 6 miliar.

Tahap selanjutnya berturut-turut pengerjaan senilai Rp 6 miliar pada APBD 2008 dan 2,3 miliar pada APBD Perubahan 2008. Tahap kelima dan keenam senilai Rp 4 miliar (2009) dan Rp 2,4 miliar (2010).

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa setelah terpilih menjadi Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, Ahmad meminta kepada panitia anggaran untuk menganggarkan pembangunan masjid tersebut dalam Rancangan APBD 2006 sebagai realisasi janji kampanyenya.

Setelah disetujui DPRD setempat dengan nilai Rp 3,5 miliar, Ahmad menunjuk kontraktor PT Nevan Pratama Mandiri sebagai pelaksana proyek.

Proyek tersebut kemudian disepakati dalam rangkaian tahun jamak (multiyears) dengan pengerjaan selama tiga tahun, yakni 2006 hingga 2008.

Pada 2008, proyek tersebut belum selesai sehingga kembali dianggarkan pada APBD 2009 dengan anggaran Rp 4 miliar. Namun yang mengerjakannya kontraktor lain, yakni PT Wahana Mandiri Lestari. Perusahaan itu milik terdakwa dan istrinya, Nurrohma, menjadi direktur di perusahan itu.

Penunjukan kontraktor ini juga tanpa melalui proses tender.

"Proses pekerjaan dari tahun 2006-2010 tanpa melalui proses tender dan berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Maluku Utara, negara dirugikan Rp 5,5 miliar," kata jaksa Akbal Puram.

Selain tanpa melalui proses tender, dalam dakwaan juga terungkap ada beberapa kali pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progress pekerjaan di lapangan. Pencairan anggaran dilakukan seratus persen, tetapi terkadang belum ada pekerjaan.

Atas dakwaan jaksa, pengacara terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan pada akhir sidang nanti.

Sidang akan dilanjutkan pada 6 Februari 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam kasus ini, Ahmad tidak ditahan sejak penyidikan di polisi, proses di kejaksaan hingga pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com