Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bali Periksa Munarman dalam Kasus Dugaan Pelecehan "Pecalang"

Kompas.com - 30/01/2017, 14:15 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Bali memeriksa juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dalam kasus dugaan pelecehan terhadap petugas keamanan adat setempat atau pecalang seperti yang tersebar dalam video yang diunggah dalam situs YouTube.

"Munarman didampingi pengacaranya, ada sekitar 13 orang yang hadir di Mapolda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, di Denpasar, Senin (30/1/2017).

Dengan mengenakan kemeja motif batik berwarna biru, Munarman datang ke Mapolda Bali sekitar pukul 10.45 Wita. Ia kemudian diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus sekitar pukul 11.00 Wita.

Baca juga: Sejumlah Ormas Laporkan Jubir FPI karena Diduga Fitnah Pecalang

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa beberapa saksi ahli, di antaranya saksi ahli bahasa, pidana, informasi dan teknologi, sosiologi, serta pihak Kompas Jakarta.

Saksi lain yang telah dimintai keterangannya di antaranya I Gusti Agung Ngurah Harta, salah satu pembina dan pendiri organisasi Sandi Murti; Gus Yadi dari salah satu pondok pesantren di Denpasar; warga Denpasar, Arif Melky Kadafuk; dan Ketua Pecalang Bali Made Mudra.

Penyidik juga telah memintai keterangan Zet Hasan yang merupakan pelapor dalam kasus yang melibatkan salah satu petinggi di FPI itu.

Ketua GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori juga dimintai keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Saksi-saksi tersebut sebelumnya turut mendampingi Zet Hasan untuk melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan Munarman dengan menuding pecalang melakukan pelemparan rumah penduduk dan melarang umat Islam melakukan shalat Jumat, seperti terekam pada video saat dirinya mendatangi kantor Kompas di Jakarta dan diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 di situs jejaring sosial YouTube.

Polisi mengenakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menyangkut ujaran kebencian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kompas TV Polda Bali Akan Panggil Munarman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com