Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Geng Motor Penusuk Personel Kopassus Divonis 11 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/01/2017, 16:36 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis selama 11 tahun atas Marsel Gerald Akbar (28), terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Pratu Galang Suryawan.

Marsel dinyatakan bersalah telah menganiaya dan mengeroyok Galang yang merupakan anggota Kopassus hingga korban tewas.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin pada sidang pembacaan vonis, Selasa (17/1/2017).

Hakim menganggap Marsel terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis itu lebih ringan dari permintaan jaksa, yang menuntut mantan pentolan geng motor itu selama 12 tahun penjara.

(Baca juga Anggota Geng Motor Penusuk Personel Kopassus Dituntut 12 Tahun Penjara)

Hal yang meringankannya adalah terdakwa masih muda dan berperilaku sopan di persidangan.

Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa telah membunuh anggota TNI. "TNI kehilangan sosok prajurit yang baik," kata Kartim.

Marsel merupakan salah satu dari beberapa pelaku pengeroyokan yang berujung pada penusukan terhadap Galang di bundaran Jenderal Sudirman, Bandung, Minggu (5/6/2017) dini hari.

Dalam dakwaan jaksa, peristiwa itu terjadi ketika terdakwa bersama kelompoknya tengah mencari kelompok lain dengan melakukan konvoi.

Di perjalanan, mereka disalip korban hingga salah satu kendaraan kelompoknya hampir terserempet.

Korban dikejar dan dipepet yang kemudian dihentikan oleh terdakwa Marsel. Korban melawan dan akhirnya dikeroyok para pelaku.

Galang mengalami empat luka robek di sekitar punggung dan luka lecet serta lebam di wajah sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Dustira Cimahi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com