Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembakaran Sekretariat GMBI, 5 Tersangka Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 14/01/2017, 14:23 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Dari 20 orang yang diamankan atas kasus perusakan dan pembakaran Sekretariat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) oleh Polres Bogor, 12 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersanga dan resmi ditahan.

“(Sebanyak) 12 tersangka itu terdiri dari tujuh dewasa dan lima di bawah umur,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus di Bandung, Sabtu (14/1/2017).

Yusri menjelaskan, ketujuh tersangka dewasa yakni MAB (28) seorang guru, MY (28), A (19) pelajar, SB (22) pelajar, W (18) pelajar, AY (22) pelajar, dan MHH (18) pelajar. Sedangkan lima tersangka di bawah umur yakni I, RH, MR, NY, yang berusia 17 tahun dan IF berusia 16 tahun.

“Tersangka di bawah umur tercatat sebagai pelajar. Ke-12 tersangka tersebut terkena pasal 170 KUHP dan atau pasal 187 KUHP,” tuturnya.

(Baca juga: Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Pembakaran Sekretariat GMBI)

Yusri mengungkapkan, pengrusakan dan pembakaran GMBI di Desa Tegal Waru Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor terjadi pada Jumat (13/1/2017) sekitar pukul 03.00 WIB.

Modus penyerangkan, sambung dia, dengan mendobrak gerbang sekertariat GMBI kemudian melakukan pengrusakan terhadap barang bangunan rumah dengan menggunakan batu dan bambu serta melakukan pengrusakan terhadap tanaman yang ada serta melakukan pembakaran terhadap bangunan sekretariat GMBI.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit kendaraan roda 2 yang telah hancur terbakar, beberapa buah kursi dan potongan meja bulat kayu yang telah hancur dan terbakar, lalu beberapa potongan bambu yang dipergunakan untuk merusak.

Selain itu, polisi mengamankan beberapa buah pecahan tembok, beberapa batang tanaman yang telah dirusak. Satu buah kap dudukan lampu neon lapangan bulu tangkis yang telah dirusak, beberapa buah batu yang dipergunakan untuk merusak.

“Ada juga meteran listrik yang dirusak, satu buah velg mobil, empat buah hp, batu, dan lain-lain,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com