Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Diberi Waktu 6 Bulan untuk Tinggalkan Kapal Cantrang

Kompas.com - 04/01/2017, 14:02 WIB
Ari Himawan Sarono

Penulis

BATANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bertemu dengan puluhan nelayan kapal cantrang di Pelabuhan Perikanan Klidang Lor, Batang, Jawa Tengah, Rabu (4/1/2017).

Acara yang dikemas dialog interaktif dengan nelayan tersebut juga dihadiri Plt Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar.

Ganjar dalam dialog mengumumkan kepada nelayan bahwa pemerintah melalui KKP telah mengeluarkan surat edaran memberikan jeda selama enam bulan terkait pelarangan kapal dengan alat tangkap cantrang mulai 3 Januari 2017.

Selama enam bulan pula, pemerintah akan memberikan pendampingan untuk nelayan agar bersiap mengganti alat tangkap yang lebih ramah.

Untuk itu, dalam dialog itu pula hadir dari perbankan, yang diharapkan dapat mempermudah proses kredit untuk nelayan agar bisa mengganti alat tangkap cantrang.

"Pertemuan saya hari ini adalah merespons teman-teman HNSI dan sejumlah nelayan yang telepon langsung, maka Batang tempat pertama untuk sosialisasi. Setelah ini akan panjang lagi ke Jepara, Pati, Blora," kata Ganjar usai dialog.

Selain memberikan perpanjangan waktu selama enam bulan untuk bersiap agar tidak menggunakan alat tangkap cantrang, Ganjar juga meminta nelayan bersedia untuk pindah tempat mencari ikan. Dia meminta nelayan yang siap pindah wilayahnya mencari ikan agar didata.

"Pemerintah sudah menyiapkan tempat relokasi mencari ikan bagi nelayan ke laut Arafuru dan Natuna," tutur Ganjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com