Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Persidangan Ahok Bukan karena Tekanan Massa

Kompas.com - 20/12/2016, 10:44 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan, proses hukum dan persidangan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak terjadi karena adanya tekanan massa.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum Ahok yang menyebut proses hukum kliennya dipengaruhi oleh tekanan massa dan bermula ketika Buni Yani mengunggah ulang potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang telah diberi keterangan.

Jaksa mengakui bahwa rekaman video pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang diunggah di media sosial oleh Buni Yani menimbulkan dinamika dalam masyarakat.

"Tetapi bukan karena tekanan massa sebagai akibat video yang diunggah Buni Yani itulah maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan itu di persidangan ini," kata Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar bekas gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).

Ali menuturkan, Ahok harus mempertanggungjawabkan pernyataannya saat berpidato di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51.

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama.

"Delik yang didakwakan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Berdasarkan uraian di atas, maka persidangan perkara ini karena pelimpahan penuntut umum, bukan karena tekanan massa," kata Ali.

Tim penasihat hukum Ahok sebelumnya menyebutkan proses hukum Ahok dipengaruhi oleh tekanan massa. Menurut mereka, mulanya tidak ada pihak yang protes atau tersinggung dengan isi pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Begitu pun saat video tersebut diunggah Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta. Namun, setelah sembilan hari, video pidato Ahok yang telah diberi keterangan oleh Buni Yani tersebar. Dari sanalah massa mulai protes hingga berujung pada aksi pada 14 Oktober, 4 November, dan 2 Desember 2016.

Tim penasihat hukum Ahok menyebut aksi-aksi itu sebagai tekanan massa.

Kompas TV Ahok Minta Mendagri Tunggu Hasil Sidang Soal Statusnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com