Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Geledah 30 Tempat, KPK Periksa Sekda Madiun

Kompas.com - 30/11/2016, 12:11 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Setelah menggeledah 30 tempat di Kota Madiun pekan lalu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi di Gedung Bara Makota, Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (30/11/2016).

Maidi diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Ia tampak datang menggunakan mobil dinas AE 476 BP pada pukul 09.00 WIB. Mengenakan baju lengan panjang putih dipadu celana hitam, Maidi masuk ruang pemeriksaan yang tak jauh dari Mapolres Madiun Kota.

Di sela-sela istirahat pemeriksaan, Maidi enggan menjawab pertanyaan wartawan.

"Ini masih diperiksa. Nanti saja kalau sudah selesai diperiksa," ujar Maidi.

Pekan lalu, tim penyidik KPK sudah menggeledah 30 tempat untuk mencari barang bukti kasus gratifikasi oleh Bambang Irianto.

Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriari, yang dihubungi Kompas.com, Jumat (25/11/2016) malam, menyebutkan, tim KPK mulai menggeledah sejak Rabu (23/11/2016).

Tim penyidik menyita sertifikat deposito senilai kurang lebih Rp 7 miliar dan sejumlah uang tunai sekitar Rp 1 miliar.

Uang tunai dan sertifikat deposito itu disita dari hasil geledah lima tempat di Kota Madiun pad Rabu itu.

Lima lokasi itu adalah rumah Wali Kota Madiun, rumah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, rumah Bonie Laksmana (anak Bambang), Kantor Wali Kota Madiun, dan rumah dinas Wali Kota Madiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com