Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberi Fasilitas Demo 2 Desember Terancam Pidana jika...

Kompas.com - 28/11/2016, 09:56 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengancam akan memberi sanksi kepada para pihak yang memberikan sarana dan fasilitas untuk unjuk rasa di Jakarta pada 2 Desember 2016.

"Berdasarkan info intelijen tetap ada yang berangkat ke Jakarta pada aksi 2 Desember besok," kata Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Condro Kirono, di sela apel konsolidasi mengawal kebinekaan di Lapangan Simpang Lima Semarang, Senin (27/11/2016).

Hadir dalam kesempatan apel itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Panglima Kodam IV Diponegoro Mayor Jenderal Jaswandi, Ketua MUI Jawa Tengah Ahmad Daroji, serta prajurit dari berbagai kesatuan.

Baca juga: Polda Jateng Terbitkan Maklumat agar Warga Tidak Ikut Demo 2 Desember di Jakarta

Condro menegaskan, sanksi akan ditegakkan jika kegiatan unjuk rasa tersebut berujung pada tindak pidana. Jika hal itu terjadi, maka polisi akan menyelidiki siapa yang memberi fasilitas dan dana.

Selain itu, polisi juga mengatur kendaraan angkutan yang dipakai ke Jakarta. Ia mengingatkan pada Organda agar tidak menyalahgunakan trayek dalam memfasilitasi warga ke Jakarta.

"Penggunaan sarana transportasi harus sesuai penggunaan trayek. Organda sudah sosialisasi perpindahan satu tempat ke tempat lain ada trayeknya," kata dia.

Dalam apel kebinekaan sendiri, Kapolda membacakan maklumat yang berisi empat poin utama. Maklumat itu antara lain, pertama dalam penyampaian pendapat, masyarakat Jateng bertanggung jawab mematuhi hak orang lain, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa; kedua dilarang membawa senjata api, senjata pemukul, atau yang membahayakan.

Ketiga, pemberian fasilitas sarana dan fasilitas unjuk rasa yang menimbulkan pidana dapat dikenakan sanksi; dan penggunaan sarana transportasi harus sesuai penggunaan trayeknya.

Kompas TV Jelang Aksi 2 Desember, Polisi Perketat Pengamanan Bandara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com