Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Pelindo III Jadi Tersangka Kasus Pungli Pelabuhan Tanjung Perak

Kompas.com - 11/11/2016, 13:20 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, terus dikembangkan.

Kamis (10/11/2016) kemarin, mantan Direktur Utama PT Pelindo III, DS, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran uang dari aktivitas pungli tersebut.

Penetapan tersangka kepada DS dilakukan setelah dirinya diperiksa pada Kamis siang di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Sudiman Sidabuke, kuasa hukum DS membenarkan bahwa kliennya ditetapkan sebagao tersangka.

"Klien kami diperiksa 3,5 jam kemarin dan ditetapkan tersangka," ujarnya singkat.

Baca juga: Direktur Pelindo III Dititipkan di Tahanan Polda Metro Jaya

DS, kata dia, sempat ditanya soal hubungannya dengan Direktur Utama PT Akara Multi Karya (AMK), AH, yang sudah ditetapkan tersangka dua pekan lalu.

Sebelum memeriksa DS, polisi juga sempat menggeledah ruangan di kantor Terminal Petikemas Surabaya yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo III.

AH sendiri tertangkap tangan oleh tim gabungan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Mabes Polri, Polda Jatim, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sedang menerima pungli dari aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas, Surabaya.

Selain Dirut PT AMK, tim polisi juga sudah menetapkan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, RS.

Pungli di wilayah Terminal Petikemas Surabaya terjadi sejak 2004 lalu. Pungli tersebut dilakukan kepada truk yang memuat barang impor. Truk bisa dikenakan 500.000 sampai Rp 2 juta.

Kompas TV Diduga Terima Pungli, Direktur PT Pelindo III Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com