Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Mantan Hakim Tipikor Penerima Suap Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/11/2016, 19:11 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Dua mantan hakim Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton, dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan, Kamis (10/11/2016).

Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda uang sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Keduanya dituntut atas kasus dugaan suap vonis kasus korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu.

Menurut JPU dari KPK, keduanya diberatkan karena sebagai hakim, perbuatannya itu telah mencederai hukum dan profesi hakim Tipikor.

"Pada perkara ini, keduanya sebagai hakim dinilai justru tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Roy Tohadi, salah satu JPU, pada pembacaan tuntutannya.

(Baca juga: Ini Kronologi Operasi Tangkap Tangan Hakim Tipikor di Bengkulu)

Selanjutnya, terdakwa lain pada kasus ini, yakni Badarudin Bachsin alias Billy, dituntut 7,6 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta subsider 4 bulan.

Sementara itu, Edi Santoni dan Syafrie Syafii dituntut 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Hakim Janner Purba dan Toton tertangkap tangan menerima suap dari mantan Wakil Kepala Bagian Keuangan RSMY Bengkulu Edi Santoni dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSMY Bengkulu Syafri Syafii. Toton dan Janner saat itu menjadi majelis hakim dalam perkara yang membelit Edi dan Syafri.

Atas perbuatan itu, bukan hanya dipecat dari jabatannya sebagai Hakim Tipikor Bengkulu, Janner dan Toton serta penitera pengganti Baddarudin didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Edi Santoni dan Syafri didakwa Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com