Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 8 Tahun Penjara, Gatot Pujo Ogah Komentar

Kompas.com - 10/11/2016, 17:19 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Setelah sidangnya tertunda hampir satu bulan karena ketua majelis hakimnya pergi ke luar negeri, mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dituntut delapan tahun penjara, Kamis (10/11/2016).

Tidak hanya dituntut penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar subsider empat tahun jika tidak bisa membayarnya. Juga harus membayar denda 250 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengar tuntutan, terdakwa akan menyampaikan pembelaan (pledoi). Hakim lalu menutup sidang dan akan membukanya kembali pada Kamis (17/11/2016) mendatang.

Saat ditanya tanggapannya terkait tuntutan jaksa, Gatot menggeleng.

"No comment ya..." katanya singkat sambil berjalan keluar ruang sidang.

Sebelumnya diberitakan, Gatot menjadi terdakwa korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar.

Kejaksaan Agung melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Medan lalu menyidangkannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Selama menjalani persidangannya, Gatot menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com