Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Dahlan Iskan Masih Perlu Rutin Berobat ke Luar Negeri

Kompas.com - 28/10/2016, 12:04 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Dahlan Iskan berencana mengajukan penangguhan penahanan. Salah satu alasannya adalah kondisi kesehatan Dahlan yang masih harus berobat rutin sebulan sekali ke luar negeri pasca-operasi cangkok hati.

"Kami sedang upayakan penangguhan penahanan, karena sejatinya, klien kami butuh pengobatan rutin," kata penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, dikonfirmasi, Jumat (28/10/2016).

Pengobatan rutin atas kliennya itu memang harus ke luar negeri, karena di Indonesia belum ada.

"Biasanya kalau tidak ke China, ya ke Amerika Serikat," katanya, Jumat (28/10/2016).

Dia juga menyebutkan, penahanan Dahlan Iskan oleh Kejati Jatim terlalu terburu-buru, karena langsung menahan setelah diperiksa sebagai saksi.

"Kejati seakan-akan tidak memberikan kesempatan kepada Dahlan untuk memperoleh pendampingan hukum," ungkapnya.

Dahlan yang pernah menjabat Menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu ditetapkan tersangka kasus pelepasan aset BUMD Provinsi Jatim. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan langsung ditahan di Lapas Medaeng Sidoarjo.

Dahlan disebut mengetahui dan menyetujui pelepasan 33 aset yang disebut melanggar aturan hukum. Aset tersebut berada di Kabupaten Kediri dan Tulungagung Jawa Timur.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung kerugian negara atas kasus tersebut.

(Baca juga: Curhat Dahlan Iskan Sebelum Ditahan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com