SURABAYA, KOMPAS.com - Urusan sosial di daerah dinilai belum menjadi prioritas atau masih disepelekan. Karena itu, masalah sosial di daerah kerap menjadi permasalahan serius yang kadang tidak tertangani.
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansah, saat berkunjung ke daerah, kerap menanyakan kepala dinas sosial kepada bupati atau wali kota.
"Kemana kepala dinas sosial, Pak Bupati? Ternyata yang dicari duduk di kursi belakang," kata Khofifah seusai membuka rapat koordinasi pendamping program keluarga harapan se-Jawa Timur di Surabaya, Selasa (25/10/2016).
Harusnya, kata Khofifah, kepala dinas sosial saat acara resmi harus duduk di kursi depan sebagai orang penting. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan enam urusan wajib yang menjadi prioritas, salah satunya urusan sosial.
"Harusnya, saat acara penting disediakan enam kursi di depan yang menangani urusan wajib, salah satunya urusan sosial," terang Khofifah.
Khofifah mengaku prihatin, di daerah masih banyak urusan sosial nomenklaturnya dicampur dengan masalah lain.
"Ada dinas sosial jadi satu dengan pendudukan dan catatan sipil, ada dinas sosial dan tenaga kerja, sehingga urusan sosial cukup ditangani pejabat sekelas kepala bidang dan kepala seksi," ujarnya.
Hal itu membuat permasalahan sosial kurang diperhatikan, sehingga jika ada masalah sosial, energi daerah tidak maksimal untuk menanganinya.
"Saya sudah berkirim surat ke Kemendagri tentang masalah tersebut agar lebih memperhatikan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," pungkas Khofifah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.