Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setor Rp 200 Miliar ke Dimas Kanjeng, Pengusaha Ini Diberi Emas dan Uang Palsu

Kompas.com - 30/09/2016, 20:08 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Muhammad Najmur mengaku bahwa ibunya, Najmiah, telah menyetor kepada Dimas Kanjeng lebih dari Rp 200 miliar dua tahun terakhir.

Oleh Dimas Kanjeng, pengusaha dari Makassar tersebut diberikan puluhan batangan emas palsu, potongan kertas, dan uang palsu dari berbagai negara.

Sebagian barang-barang tersebut, Jumat (30/9/2016) sore, dibawa oleh anak bungsu Najmiah itu ke Mapolda Jatim untuk diserahkan sebagai barang bukti laporan penipuan.

"Oleh Dimas Kanjeng, emas batangan tersebut masih muda, dan akan berubah menjadi emas murni," kata Najmur.

Begitu juga dengan uang palsu dari berbagai negara tersebut, suatu saat kata Najmur, akan terus bertambah menjadi banyak.

"Ibu saya selalu percaya dan setia menunggu apa kata Dimas Kanjeng," ungkapnya.

Ibunya yang meninggal lima bulan lalu mengaku menyetor kepada Dimas Kanjeng beberapa kali, ada yang melalui transfer bank, ada yang menyerahkan secara tunai.

"Kami berharap, uang kami segera dikembalikan," ungkapnya.

Dimas Kanjeng ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tadi sore setelah dua hari diperiksa secara maraton. Dia juga berstatus tersangka atas kasus pembunuhan dua anak buahnya.

(Baca juga: Keluarga Pengusaha Makassar Mengaku Ditipu Dimas Kanjeng Ratusan Miliar Rupiah)

 

Kompas TV Ajaran Dimas Kanjeng Diduga Menyimpang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com