JAYAPURA, KOMPAS.com - Aparat Satuan Polisi Perairan Polres Jayapura mengamankan empat warga Papua Niugini yang masuk ke Jayapura tanpa menggunakan dokumen resmi pada Kamis (29/9/2016) kemarin.
Identitas empat warga Papua Niugini (PNG) yang diamankan aparat adalah Po (29), FT (19), LA (38), TH (38). Mereka berasal dari Kampung Warapu, Provinsi Sandaun, PNG.
Data dari Satuan Polisi Perairan Polres Kota Jayapura, empat warga PNG diamankan langsung Kanit Penegakan Hukum Aiptu Basri dan Kanit Patroli Aiptu Muhammad Yusuf sekitar pukul 14.00 WIT di Perairan Muara Tami.
Barang bukti yang diamankan aparat adalah 11 jeriken kosong dan 15 karung berisi buah pinang. Diperkirakan berat seluruh karung berisi pinang itu sekitar Rp 300 kilogram.
Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Kota Jayapura AKP Simon Tiert saat ditemui di Jayapura, Jumat (30/9/2016), mengatakan, empat warga PNG itu melanggar tiga regulasi dari berdasarkan kerja sama antara Indonesia dengan Papua Niugini.
“Mereka tidak memiliki identitas diri seperti dokumen pelintas batas, tidak memasang bendera Indonesia di kapal ketika memasuki wilayah Jayapura, dan tak ada nomor registrasi pada kapal,” kata Simon.
Ia menambahkan, empat warga PNG diamankan di Markas Satuan Polisi Perairan sejak Kamis kemarin.
“Selama ditahan, kami memperlakukan empat warga PNG itu dengan baik. Saat ini kami telah menyerahkan mereka ke pihak Imigrasi setempat,” tutur Simon.
Mandani Waroi, selaku petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas mengatakan, empat warga PNG itu mengaku hanya membawa pinang untuk dipasarkan di Jayapura.
“Mereka sama tidak memiliki dokumen resmi untuk memasuki wilayah Jayapura. Rencananya kami langsung mendeportasi mereka ke PNG pada hari ini,” kata Mandani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.