Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Sejumlah Mantan Pejabat Kabupaten Buton

Kompas.com - 27/08/2016, 13:31 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com - Sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Buton menghadiri pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Reskrim Polres Baubau, Sabtu (27/8/2016).

Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

(Baca juga: Kasus Gubernur Sultra Nur Alam, KPK Minta Cegah 3 Orang agar Tak ke Luar Negeri)

Berdasarkan pantauan di Polres Baubau, sejak pagi tadi satu per satu mantan kepala dinas memasuki Gedung Reskrim.

Mereka yang tampak di antaranya mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Buton, Radjlun; mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Buton, Edi Sunarno; dan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton, Satar.

Tampak pula mantan Sekretaris Daerah Buton, Iksana Maliki, dan mantan Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Buton, La Ode Darmin.

Kepada media, Darmin mengaku hadir di Gedung Reskrim ini atas penyampaian petugas KPK.

"Saya tidak mendapat surat panggilan (KPK) hanya mendapat penyampaian dari petugas KPK," kata Darmin.

(Baca juga: Mendagri Tunggu KPK Usut Dugaan Keterlibatan Dua Bupati dalam Kasus Nur Alam)

Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah pemeriksaan KPK hari ini berkaitan dengan penerbitan izin tambang nikel di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, atau tidak. 

"Saya belum bisa jelaskan pemanggilan terhadap saya ini apa kaitannya, saya belum tahu. yang jelas saya hanya ada penyampaian," ujar dia.

Dalam kasus ini, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT AHB yang lokasinya berada di dua kabupaten, yakni Bombana dan Buton.

Kompas TV KPK Cegah Gubernur Sultra ke Luar Negeri

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com