Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korban Aborsi Ilegal, Makam Riyati Dibongkar Polisi

Kompas.com - 19/07/2016, 14:12 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Makam Riyati (44), warga Dusun Kragen, Desa Sukorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terpaksa dibongkar karena diduga menjadi korban praktik aborsi ilegal.

Pembongkaran dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Magelang bersama tim dokter RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta, di TPU Kragen, Selasa (19/7/2016).

Kepala Polres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pembongkaran makam jenazah Riyati dilakukan untuk memperoleh data-data penguat dugaan praktik aborsi yang dilakukan oleh oknum tenaga medis di sebuah klinik di Kabupaten Magelang.

Zain mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari pihak keluarga korban yang curiga dengan kematian korban. Semula korban diduga meninggal dunia akibat keguguran kehamilan, pada 28 Februari 2016 silam.

Namun keluarga menemukan ada kejanggalan yang mengarah pada upaya aborsi terhadap korban.

"Saat itu korban dibawa ke rumah sakit di Kota Magelang karena mengalami pendarahan akibat keguguran. Namun keluarga curiga kalau kematian korban bukan karena keguguran namun akibat aborsi," jelas Zain, di lokasi pembongkaran makam.

Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan selama sekitar lima bulan. Hasil penyelidikan sementara diketahui ada indikasi upaya aborsi menggunakan obat dengan dosis tertentu sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Karena saat itu laporan keluarga belum resmi maka jenazah korban dimakamkan terlebih dahulu. Sementara kami melakukan penyelidikan yang hasilnya memang ada indikasi aborsi," ucapnya.

Menurut Zain, pihak keluarga menyetujui dilakukan pembongkaran makam ini agar kepastian penyebab kematian janda beranak tiga itu segera dapat diketahui.

Dari hasil pemeriksaan para saksi, sebut dia, saat meninggal dunia korban sedang hamil sekitar empat bulan. Korban diduga hamil setelah menjalin hubungan dengan seorang warga berinisial BD yang tidak lain adalah tetangga korban.

Kendati demikian sejauh ini kepolisian belum menahan oknum yang diduga kuat menjadi tersangka praktik aborsi ilegal tersebut.

Jika terbukti, tersangka akan dijerat pasal 194 UU Kesehatan dan pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.

Naryoto (50), paman korban, menceritakan bahwa selama ini korban tidak pernah mengeluh sakit apapun. Sehari sebelum meninggal korban masih berjualan sayuran di pasar Tegalrejo seperti biasa. Keluarga juga tidak mengetahui kehamilan korban, namun tiba-tiba korban mengalami pendarahan hebat hingga dilarikan di rumah sakit.

"Kami ingin mencari kejujuran, apa penyebab kematian Riyati, kalau memang ada unsur kejahatan maka kami minta pelaku dihukum setimpal," kata dia.

Sementara itu, Kepala Desa Sukorejo Dwi Sahrul Akbari mengungkapkan, hubungan antara korban dan BD sebetulnya sudah diketahui sebelum kematian korban. BD yang sudah memiliki istri dan anak itu juga sudah mengakui perbuatannya.

"Sempat ada pertemuan antara korban, BD dan tokoh masyarakat. BD mengakui kalau memiliki hubungan khusus dengan korban," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com