Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Anoa, Babirusa, dan Maleo...

Kompas.com - 22/06/2016, 14:36 WIB

Tim Redaksi

KOTAMOBAGU, KOMPAS.com – Untuk mengantisipasi ancaman tindak pidana, mulai dari perambahan, penebangan kayu liar, hingga perburuan, di kawasan tamannya, Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) menjalin kerjasama dengan berbagai pihak.

“Taman Nasional Bogani Nani Wartabone merupakan taman nasional daratan terbesar di Pulau Sulawesi. Kawasan ini menyediakan jasa lingkungan yang bermanfaat bagi lebih dari 400.000 masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Provinsi Sulawesi Utara serta Kabupaten Bone Bolango di Provinsi Gorontalo,“ ujar Kepala Balai TNBNW Noel Layuk Allo, Rabu (22/3/2016).

Kerjasama tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan (MOU) untuk Pengamanan dan Perlindungan Kawasan TNBNW yang ditandatangani pada Selasa (21/6/2016) di Hotel Sutanraja, Kotamobagu.

Nota kesepakatan dan program tersebut disusun secara bersama oleh para pihak yang difinalisasi melalui lokakarya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang diselenggarakan sehari sebelumnya.

Para pihak yang terlibat adalah TNBNW, Kepolisian Resor Bolaang Mongondow, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Pengadilan Negeri Kotamobagu dan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.

"Tujuan penandatanganan Nota kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan kerjasama para pihak dalam pengamanan, penindakan dan penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan di Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone," tambah Noel.

Dia juga menjelaskan tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam pemberantasan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, berbagi pengalaman antar lembaga dalam menurunkan intensitas kejahatan lingkungan hidup, serta membangun jalur koordinasi antara lembaga penyidik untuk penuntasan kasus kejahatan kehutanan di kawasan taman nasional itu.

Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dengan Luas 282.008.757 ha merupakan rumah bagi banyak satwa dan flora endemik Sulawesi, terutama satwa prioritas nasional seperti Anoa, Babirusa dan Maleo.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Muhammad Nur, mengemukakan bahwa hingga saat ini, keberadaan Taman Nasional Bogani, belum terlepas dari ancaman.

"Kawasan ini menjadi sasaran perambahan, penebangan kayu liar, penambangan tanpa izin, perburuan serta kebakaran hutan," ucap Muhammad Nur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dasplin, menambahkan bahwa tindak pidana kehutanan merupakan salah satu kasus yang menyita perhatian kejaksaan, mengingat penyelamatan lingkungan dan hutan itu merupakan tanggung jawab bersama.

Dari perspektif kehakiman, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Rommel F Tampubolon, menegaskan bahwa tindak pidana kehutanan merupakan kasus yang sangat penting untuk ditangani.

"Nota kesepakatan ini membuka ruang komunikasi para pihak untuk saling memahami tugas dan fungsi dan bekerjasama untuk membantu menyelamatkan keberadaan kawasan konservasi," ujar Romel.

Di pihak lain, Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Wibowo Sitepu, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penyidikan kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow.

Nota kesepakatakan yang diprakarsai oleh Enhancing Protected Area System in Sulawesi (e-Pass) ini berlaku selama tiga tahun dan akan diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak. e-Pass atau Peningkatan Sistem Kawasan Konservasi di Sulawesi adalah proyek hibah GEF, yang diinisiasi sejak tahun 2011 oleh Kementerian Kehutanan bersama UNDP.

Naskah Perjanjian Hibah ini ditandatangani oleh Sekjen Kementerian Kehutanan, Country Director UNDP Indonesia dan Kementerian Keuangan pada akhir Maret 2015. e-Pass sendiri berkegiatan di tiga lokasi di Sulawesi yaitu di Cagar Alam Tangkoko, Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dan Taman Nasional Lore Lindu.

Tujuan proyek e-Pass adalah untuk membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memperkuat sistem kawasan konservasi di Sulawesi untuk merespon berbagai ancaman terhadap keberadaan sumber daya hayatinya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com